Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penarikan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id