Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KLASIFIKASI
SUSUNAN ORGANISASI
ESELONISASI LPAS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PENUTUP