Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
b. penyusunan rencana anggaran;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
