Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Teks Saat Ini
Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian, perencanaan program pelayanan, dan pelayanan informasi, perawatan kesehatan, pelayanan makanan dan minuman, perlengkapan, pelayanan kesehatan, pelayanan hukum, pelayanan mental, pelayanan sosial, pendidikan, dan pelatihan keterampilan.
Koreksi Anda
