Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPAS mempunyai tugas melaksanakan pelayanan anak didik pemasyarakatan.
Koreksi Anda