Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala LPAS, Kepala Seksi, Kepala Subseksi, Kepala Subbagian, dan Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing, antarsatuan organisasi dalam lingkungan LPAS, ataupun dengan instansi lain di luar LPAS sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
