Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala LPAS, Kepala Seksi, Kepala Subseksi, Kepala Subbagian, dan Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing, antarsatuan organisasi dalam lingkungan LPAS, ataupun dengan instansi lain di luar LPAS sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda