Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan LPAS bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id