Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian;
b. perencanaan program pelayanan dan pelayanan informasi;
c. perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif;
d. pengelolaan makanan dan minuman;
e. pendistribusian perlengkapan;
f. pelayanan hukum, pelayanan mental dan pelayanan sosial;
g. pendidikan; dan
h. pelatihan keterampilan.
Koreksi Anda
