Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian; b. perencanaan program pelayanan dan pelayanan informasi; c. perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif; d. pengelolaan makanan dan minuman; e. pendistribusian perlengkapan; f. pelayanan hukum, pelayanan mental dan pelayanan sosial; g. pendidikan; dan h. pelatihan keterampilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id