Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Teks Saat Ini
LPAS Klas I terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan;
c. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
d. Regu Pengawas; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
