Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Teks Saat Ini
Subseksi Perawatan dan Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan, perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif, pelayanan hukum, pelayanan mental, dan pelayanan sosial serta pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Koreksi Anda
