Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subseksi Perawatan dan Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan, perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif, pelayanan hukum, pelayanan mental, dan pelayanan sosial serta pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id