Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) LPAS dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi, yaitu:
a. LPAS Klas I; dan
b. LPAS Klas II.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kedudukan, kapasitas, dan beban kerja.
(3) Kedudukan, kapasitas, dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
