Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin; b. pelaksanaan pengawasan dan pengamanan; c. penegakan disiplin; dan d. penerimaan pengaduan.
Koreksi Anda