Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin;
b. pelaksanaan pengawasan dan pengamanan;
c. penegakan disiplin; dan
d. penerimaan pengaduan.
Koreksi Anda
