Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin terdiri atas: a. Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; dan b. Regu Pengawas.
Koreksi Anda