Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Subseksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data, penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program perawatan dan pelayanan, serta klasifikasi dan pelayanan informasi.
(2) Subseksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan, serta melakukan perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif.
(3) Subseksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan hukum, pelayanan mental, dan pelayanan sosial serta pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Koreksi Anda
