(1) Pengajuan permohonan pendaftaran meliputi:
a. Pengisian form pendaftaran; dan
b. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran.
(2) Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut:
a. tanda daftar perusahaan terakhir;
b. keterangan domisili perusahaan terakhir;
c. identitas Penanggung Jawab;
d. NPWP;
2014, 1432 6
e. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;
f. gambaran teknis Sistem Elektronik; dan
g. Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.
(3) Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar perseorangan adalah sebagai berikut:
a. identitas Penanggung Jawab;
b. keterangan domisili usaha (jika ada);
c. NPWP;
d. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;
e. gambaran Teknis Sistem Elektronik; dan
f. Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.
(4) Profil Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c terdiri dari:
a. nama entitas;
b. bentuk entitas;
c. data entitas; dan
d. alamat entitas.
(5) Gambaran Teknis Sistem Elektronik meliputi:
a. perangkat lunak;
b. perangkat keras;
c. tenaga ahli;
d. penjelasan adanya prosedur atau petunjuk tata kelola:
penggunaan Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi, dan sistem pengamanan;
e. lingkup pelayanan publik; dan
f. penjelasan interoperabilitas dengan Sistem Elektronik pihak lain apabila ada.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, 1432 9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
2014, 1432 10 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK CONTOH PERMOHONAN PENDAFTARAN PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK Kepada Yth, Direktur e-Business di Jakarta [Nama Badan Usaha] dengan ini mengajukan Permohonan mendaftarkan Sistem Elektronik yang akan kami selenggarakan untuk Pelayanan Publik [Tulis bentuk layanan Publik].
Bersama ini kami sampaikan pula kelengkapan dokumen yang kami sampaikan secara online.
1. Nomor Surat Permohonan :
[Nomor surat permohonan yang dikeluarkan dari Penyelenggara]
2. Kota :
[Masukkan kota tempat domisili Penyelenggara]
3. Hari, Tanggal :
4. Pendaftar (Penanggung Jawab) :
[Nama] [Nomor KTP] [Jabatan dalam Organisasi Entitas]
5. Kontak Pendaftar (Penanggung Jawab) :
[Nomor Telepon 1, Nomor Telepon 2, dsb.] [Nomor Fax 1, Nomor Fax 2, dsb.] [e-Mail] [Nomor HP 1, Nomor HP 2, dsb.] Setuju menyampaikan permohonan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik dan telah melengkapi dokumen dan/atau data yang dipersyaratkan dan bertanggung jawab atas kebenaran dari dokumen dan/atau data dimaksud.
Diterima tanggal … Jam … Nomor pendaftaran: …
2014, 1432 11 (Dokumen yang diterima pada hari kerja setelah pukul 14.00 akan di proses mulai pukul 09.00 hari kerja berikutnya) (Dokumen yang diterima pada hari kerja sebelum pukul 09.00 akan diproses pada pukul 09.00 hari kerja tersebut) (Dokumen yang diterima pada non-hari kerja akan diproses pada pukul 09.00 hari kerja berikutnya) CONTOH FORMULIR PROFIL PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
1. Nama Entitas :
[Diisi dengan Nama Entitas]
2. Bentuk Entitas :
[Perseorangan/Badan Usaha/Badan Hukum/Firma/sebutkan apabila lainnya] [CV/Firma/PT/Persekutuan Perdata/sebutkan apabila lainnya]
3. Data Legal Entitas :
[Nomor dan Tanggal Pengesahan Akta Pengesahan Kehakiman] [Nomor dan Tanggal Lembaran Berita Negara] [Nomor dan Tanggal Tanda Daftar Perusahaan, Instansi Penerbit TDP]
4. Alamat Entitas (Sesuai dengan Surat Keterangan Domisili) :
[Tulis alamat lengkap Entitas] [Nama Gedung, Lantai] [Nama Jalan diikuti Nomor Kavling dsb.] [Kota, Provinsi, Kode Pos] CONTOH FORMULIR GAMBARAN TEKNIS SISTEM ELEKTRONIK
1. KONFIGURASI SISTEM PERANGKAT KERAS [Berikan gambar konfigurasi perangkat keras dan penjelasan mengenai sistem perangkat keras yang digunakan dengan dilengkapi gambar konfigurasi sistem perangkat keras beserta koneksi jaringan internal dan koneksi jaringan eksternal]
2014, 1432 12 cat:
bagi penyelenggara yang membangun pusat sistem elektroniknya sendiri, menjelaskan/mencantumkan jenis perangkat, merk, tipe untuk perangkat yang terserifikasi (oleh dit. Standardisasi).
2. KONFIGURASI SISTEM PERANGKAT LUNAK [Berikan gambar perangkat lunak mengenai sistem perangkat lunak yang digunakan dengan dilengkapi gambar konfigurasi sistem perangkat lunak beserta tampilan antar muka (interface) di sisi internal dan tampilan antar muka (interface) di sisi pengguna Sistem Elektronik]
3. SUSUNAN TENAGA AHLI [Berikan susunan tenaga ahli yang direncanakan untuk melengkapi operasional Sistem Elektronik, sebutkan jenis keahlian, tingkat pengalaman, dan jumlah tenaga ahli untuk masing-masing jenis keahlian] [Jenis tenaga ahli, tingkat pengalaman, dan jumlah tenaga ahli]
4. PETUNJUK TATA KELOLA [Berikan daftar dokumen tata kelola Sistem Elektronik yang meliputi antara lain: tingkat layanan yang dijanjikan, tingkat keamanan informasi yang dijanjikan, pengamanan informasi, dan sarana komunikasi internal yang sesuai]
5. PENJELASAN SISTEM PENGAMANAN [Berikan penjelasan penyediaan rekam jejak audit dari kegiatan Penyelenggaraan Sistem Elektronik] [Berikan penjelasan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik untuk menghindari gangguan, kegagalan, dan resiko kerugian lainnya.] [Berikan penjelasan kemampuan Sistem Elektronik dalam hal menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh.] [Berikan penjelasan mengenai informasi apa saja yang dipublikasikan kepada pengguna Sistem Elektronik.] [Berikan penjelasan bagaimana penyelenggara memberikan informasi dari Sistem Elektronik apabila ada permintaan yang sah (lawful) dari lembaga penegak hukum.]
2014, 1432 13
6. PROSEDUR PERLINDUNGAN DATA PRIBADI [Berikan penjelasan bagaimana Penyelenggara menerapkan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang- undangan.] [Berikan penjelasan bagaimana tanggung jawab penyelenggara kepada pengguna Sistem Elektronik apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola oleh Penyelenggara atau di dalam Sistem Elektronik.]
7. LINGKUP PELAYANAN PUBLIK [Berikan rincian apa saja Pelayanan Publik yang diberikan kepada Pengguna Sistem Elektronik.] [Berikan rincian apa saja edukasi yang dilaksanakan kepada Pengguna Sistem Elektronik.] [Berikan penjelasan bagaimana penanganan prosedur pengajuan komplain oleh Pengguna Sistem Elektronik.] [Berikan penjelasan mengenai fitur apa saja yang disediakan oleh Sistem Elektronik dalam Pelayanan Publik termasuk dan tidak terbatas kepada melakukan koreksi, membatalkan perintah, memberikan konfirmasi/re- konfirmasi, memilih meneruskan atau berhenti melakukan aktivitas berikutnya, melihat informasi yang disampaikan, mengecek status berhasil atau gagal dalam penggunaan transaksi elektronik, dan membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi elektronik]
8. PENJELASAN INTEROPERABILITAS DENGAN SISTEM ELEKTRONIK PIHAK LAIN (APABILA ADA) [Berikan penjelasan apakah Sistem Elektronik juga terhubung ke Sistem Elektronik pihak lain untuk kebutuhan interoperabilitas layanan, misalnya:
Transaksi pembayaran dari satu penyedia Sistem Pembayaran dimana hasil transaksi pembayaran akan interoperabilitas dengan sistem elektronik pihak lain misalnya sistem tiket, pendaftaran sekolah, atau bentuk layanan lainnya.] MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING