Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran diajukan oleh Penanggung Jawab Sistem Elektronik kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
(2) Dalam hal Sistem Elektronik terkait dengan instansi pengatur dan pengawas lain, maka pendaftaran dilakukan setelah rangkaian prosedur perizinan atau yang berkaitan dengan itu dari instansi pengatur dan pengawas terpenuhi.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mendaftarkan sekaligus lebih dari 1 (satu) Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
