Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik meliputi:
a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya;
b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya;
c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau
d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan c diatur dalam peraturan menteri tersendiri.
Koreksi Anda
