Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna
2014, 1432 3 Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
5. Penanggung Jawab Sistem Elektronik adalah anggota direksi atau pejabat setingkat direksi atau pejabat dibawahnya yang memiliki kewenangan penanganan dan/atau bertanggung jawab terhadap sistem elektronik yang dimiliki atau digunakan untuk pelayanan publik.
6. Materi Digital Berbayar adalah produk berupa satu atau beberapa perangkat lunak baik data, aplikasi, maupun produk digital lainnya yang diperjual belikan atau di transaksikan secara komersial.
7. Pengiriman Materi Digital Berbayar adalah pengiriman atau transfer Materi Digital Berbayar dari Sistem Elektronik tertentu ke Sistem Elektronik lainnya atau perangkat pada sisi pengguna yang berupa komputer atau yang berlaku sebagai komputer misal Server, Komputer Desktop, Komputer Laptop/Notebook/Tablet, atau Smartphone.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika.
9. Direktur adalah Direktur yang membidangi e-Business.
Koreksi Anda
