Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pendaftaran Sistem Elektronik.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:
a. penentuan lingkup jenis Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan;
dan
b. tata cara pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.
2014, 1432 4
Koreksi Anda
