Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pendaftaran Sistem Elektronik. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu: a. penentuan lingkup jenis Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan; dan b. tata cara pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. 2014, 1432 4
Koreksi Anda