Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Atas penyertaan dokumen pendaftaran, dilakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dokumen.
2014, 1432 7
(2) Verifikasi dokumen terhadap permohonan pendaftaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.
(3) Dalam hal kelengkapan dokumen pendaftaran tidak terpenuhi atau hasil verifikasi menunjukkan pengisian tidak lengkap, Direktur memberikan penolakan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.
Koreksi Anda
