Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan pendaftaran meliputi:
a. Pengisian form pendaftaran; dan
b. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran.
(2) Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut:
a. tanda daftar perusahaan terakhir;
b. keterangan domisili perusahaan terakhir;
c. identitas Penanggung Jawab;
d. NPWP;
2014, 1432 6
e. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;
f. gambaran teknis Sistem Elektronik; dan
g. Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.
(3) Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar perseorangan adalah sebagai berikut:
a. identitas Penanggung Jawab;
b. keterangan domisili usaha (jika ada);
c. NPWP;
d. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;
e. gambaran Teknis Sistem Elektronik; dan
f. Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.
(4) Profil Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c terdiri dari:
a. nama entitas;
b. bentuk entitas;
c. data entitas; dan
d. alamat entitas.
(5) Gambaran Teknis Sistem Elektronik meliputi:
a. perangkat lunak;
b. perangkat keras;
c. tenaga ahli;
d. penjelasan adanya prosedur atau petunjuk tata kelola:
penggunaan Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi, dan sistem pengamanan;
e. lingkup pelayanan publik; dan
f. penjelasan interoperabilitas dengan Sistem Elektronik pihak lain apabila ada.
Koreksi Anda
