Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan pendaftaran meliputi: a. Pengisian form pendaftaran; dan b. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran. (2) Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut: a. tanda daftar perusahaan terakhir; b. keterangan domisili perusahaan terakhir; c. identitas Penanggung Jawab; d. NPWP; 2014, 1432 6 e. profil Penyelenggara Sistem Elektronik; f. gambaran teknis Sistem Elektronik; dan g. Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs. (3) Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar perseorangan adalah sebagai berikut: a. identitas Penanggung Jawab; b. keterangan domisili usaha (jika ada); c. NPWP; d. profil Penyelenggara Sistem Elektronik; e. gambaran Teknis Sistem Elektronik; dan f. Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs. (4) Profil Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c terdiri dari: a. nama entitas; b. bentuk entitas; c. data entitas; dan d. alamat entitas. (5) Gambaran Teknis Sistem Elektronik meliputi: a. perangkat lunak; b. perangkat keras; c. tenaga ahli; d. penjelasan adanya prosedur atau petunjuk tata kelola: penggunaan Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi, dan sistem pengamanan; e. lingkup pelayanan publik; dan f. penjelasan interoperabilitas dengan Sistem Elektronik pihak lain apabila ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id