Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Tanda Terdaftar selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan. (2) Perpanjangan Tanda Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan tata cara pendaftaran sebagaimana dalam Pasal 7. (3) Permohonan pendaftaran untuk perpanjangan diajukan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum Tanda Terdaftar yang sebelumnya berakhir.
Koreksi Anda