Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Tanda Terdaftar selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan.
(2) Perpanjangan Tanda Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan tata cara pendaftaran sebagaimana dalam Pasal 7.
(3) Permohonan pendaftaran untuk perpanjangan diajukan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum Tanda Terdaftar yang sebelumnya berakhir.
Koreksi Anda
