Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap data Penyelenggara Sistem Elektronik wajib dilaporkan kepada Direktur.
(2) Perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terutama yang terkait dengan:
a. perubahan Penanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. perubahan profil penyelenggara yang terkait perubahan nama dan/atau domisili;
c. perubahan terkait dengan perubahan lingkup pelayanan publik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik.
2014, 1432 8
Koreksi Anda
