Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap data Penyelenggara Sistem Elektronik wajib dilaporkan kepada Direktur. (2) Perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama yang terkait dengan: a. perubahan Penanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik; b. perubahan profil penyelenggara yang terkait perubahan nama dan/atau domisili; c. perubahan terkait dengan perubahan lingkup pelayanan publik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik. 2014, 1432 8
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id