Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut: a. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); b. Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda