Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pencabutan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
