Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf d adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki:
a. Portal, situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
b. Sistem Elektronik yang didalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau internet;
c. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengan dana;
d. Sistem Elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani
2014, 1432 5 masyarakat yang terkait dengan aktifitas transaksi keuangan dan perdagangan;
e. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
