Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas kelengkapan dokumen pendaftaran dan hasil verifikasi pengisian lengkap, Direktur menerbitkan Tanda Terdaftar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi pengisian dinyatakan lengkap. (2) Direktur menempatkan Tanda Terdaftar ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
Koreksi Anda