Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Atas kelengkapan dokumen pendaftaran dan hasil verifikasi pengisian lengkap, Direktur menerbitkan Tanda Terdaftar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi pengisian dinyatakan lengkap.
(2) Direktur menempatkan Tanda Terdaftar ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
