Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, dilaksanakan secara online melalui jaringan internet. (2) Formulir permohonan pendaftaran, profil penyelenggara, dan gambaran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id