Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Belanja Pensiun adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI dan PNS Kementerian Pertahanan/POLRI yang pensiun setelah tanggal 1 April 1989.
2. Biaya Cetak Dapem adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran pensiun ketigabelas oleh PT ASABRI (Persero).
3. Potongan Alimentasi adalah potongan pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Jumlah Bruto adalah jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.
(1) Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) meliputi Dana Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.
(2) Dalam rangka pengelolaan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(1) PT Asabri (Persero) mengajukan kebutuhan dana APBN setiap tahun kepada KPA paling lambat akhir bulan Februari.
(2) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan usulan dana APBN kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan usulan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Asabri (Persero) menghitung kebutuhan dana tersebut.
(4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Asabri (Persero).
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan dana APBN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Alokasi dana APBN ditetapkan dalam APBN pada tahun berkenaan.
(2) Berdasarkan alokasi dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana dimaksud kepada KPA.
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), KPA mengajukan permintaan penyediaan dana APBN kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengajuan permintaan penyediaan Dana Belanja Pensiun dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan;
b. Pengajuan permintaan penyediaan Biaya Cetak Dapem dilakukan setelah pensiun ketigabelas dibayarkan dan dihitung berdasarkan penilaian atas biaya penyelenggaraan pembayaran pensiun ketigabelas.
(2) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan KPA melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana APBN.
(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk keperluan dana APBN.
(4) Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan.
Dalam rangka pencairan dana APBN, KPA menunjuk:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen;
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); dan
c. Bendahara Pengeluaran.
(1) Dalam rangka pencairan dana APBN, PT Asabri (Persero) menyampaikan surat tagihan dana APBN kepada KPA.
(2) Penyampaian surat tagihan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. Kuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto; dan
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat PT Asabri (Persero), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dari PPK; dan
b. Kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang dilampiri SPTB dari PPK.
(2) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung PT Asabri (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
PT Asabri (Persero) harus memotong, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan potongan belanja pensiun yang menjadi hak Negara untuk keuntungan Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat tuntutan ganti kerugian negara, PT Asabri (Persero) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Dalam rangka penyelesaian piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti kerugian negara, PT Asabri (Persero) menyetorkan bagian dana pensiun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun untuk pelunasan tuntutan ganti kerugian negara.
Dalam hal PT Asabri (Persero) tidak dapat melakukan penagihan atas sisa piutang negara kepada penerima manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) menyampaikan sisa piutang negara tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
PT Asabri (Persero) harus menyetorkan potongan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(1) PT Asabri (Persero) harus melakukan potongan alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) PT Asabri (Persero) harus melakukan potongan terhadap pensiunan untuk iuran asuransi kesehatan dan menyetorkan kepada PT Askes (Persero).
(3) Mekanisme penyetoran iuran asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT Asabri (Persero) dan PT Askes (Persero).
(1) PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana APBN yang diterimanya.
(2) Penggunaan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan penggunaan dana APBN kepada KPA berupa laporan realisasi pembayaran manfaat pensiun.
(1) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana dari Kas Negara kepada PT Asabri (Persero).
(2) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPA dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh PT Asabri (Persero).
(1) KPA dan PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih/kurang atas realisasi pembayaran manfaat pensiun setelah bulan pembayaran.
(2) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) harus menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Negara.
(3) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud akan dibayarkan pada pembayaran bulan berikutnya.
(4) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi pada tahun berjalan, jumlah selisih kurang dimaksud akan diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-P tahun anggaran berikutnya.
(1) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-P tahun anggaran berikutnya.
(2) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) harus menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Negara.
Dalam rangka perhitungan pengalokasian Dana Belanja Pensiun tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana APBN.
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang Dana Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Asabri (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 686