Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-P tahun anggaran berikutnya. (2) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) harus menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id