Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka perhitungan pengalokasian Dana Belanja Pensiun tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana APBN.
Koreksi Anda