Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) KPA dan PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih/kurang atas realisasi pembayaran manfaat pensiun setelah bulan pembayaran.
(2) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) harus menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Negara.
(3) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Asabri (Persero) dan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud akan dibayarkan pada pembayaran bulan berikutnya.
(4) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi pada tahun berjalan, jumlah selisih kurang dimaksud akan diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-P tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
