Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Asabri (Persero) harus memotong, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan potongan belanja pensiun yang menjadi hak Negara untuk keuntungan Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id