Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
PT Asabri (Persero) harus memotong, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan potongan belanja pensiun yang menjadi hak Negara untuk keuntungan Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
