Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang Dana Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Koreksi Anda
