Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana dari Kas Negara kepada PT Asabri (Persero). (2) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPA dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh PT Asabri (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id