Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Belanja Pensiun adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI dan PNS Kementerian Pertahanan/POLRI yang pensiun setelah tanggal 1 April 1989.
2. Biaya Cetak Dapem adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran pensiun ketigabelas oleh PT ASABRI (Persero).
3. Potongan Alimentasi adalah potongan pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Jumlah Bruto adalah jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.
Koreksi Anda
