Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan dana APBN, PT Asabri (Persero) menyampaikan surat tagihan dana APBN kepada KPA. (2) Penyampaian surat tagihan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. Kuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto; dan b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat PT Asabri (Persero), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda