Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) meliputi Dana Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem. (2) Dalam rangka pengelolaan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id