Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana APBN yang diterimanya.
(2) Penggunaan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan penggunaan dana APBN kepada KPA berupa laporan realisasi pembayaran manfaat pensiun.
Koreksi Anda
