Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang dilampiri SPTB dari PPK. (2) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id