Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dari PPK; dan b. Kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id