Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
2. Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan BBN sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
4. Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.
5. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
8. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelahaan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
10. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Anggaran selaku KPA.
(2) Direktur Jenderal Anggaran dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
c. bendahara pengeluaran, apabila diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4)
surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.
(1) Jenis BBM yang dapat diberikan subsidi terdiri dari Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Subsidi Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberian subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.
(1) Dana subsidi Jenis BBM Tertentu dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu subsidi Jenis BBM Tertentu kepada KPA.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP RKA-BUN.
(5) SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA.
(6) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menerbitkan konsep DIPA dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan.
(7) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran yang mengacu pada APBN dan/atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya dengan merevisi SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (7) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal dana subsidi satu atau lebih Jenis BBM Tertentu kurang atau habis digunakan, dapat dilakukan revisi SP RKA-BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu kepada KPA.
(2) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas:
a. volume penjualan per Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang paling kurang memuat :
1) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu; dan 2) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu berdasarkan wilayah distribusi niaga;
b. Harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN;
c. Harga Patokan Jenis BBM Tertentu;
d. kurs beli rata-rata Bank INDONESIA pada bulan yang bersangkutan;
e. faktur pajak atas subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditagihkan kepada KPA;
f. perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), KPA melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3).
(2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha dan/atau instansi terkait lainnya.
(3) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim.
(1) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ditandatangani oleh verifikator dan Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditandatangani oleh KPA dan direksi Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh KPA.
(1) Jumlah subsidi harga yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
(2) Jumlah PPN atas subsidi harga yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 100% (seratus persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
(1) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat
(1), Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi.
(2) Badan Usaha menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi.
(3) Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada KPA.
(1) Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke KPPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPN atas subsidi harga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (10) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi harga dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada SPM yang berkenaan.
(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dilakukan secara triwulanan.
(2) Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pembayaran subsidi harga kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dan
Pasal 13 ayat (6) dapat diperhitungkan dengan kewajiban Badan Usaha kepada Pemerintah.
(1) Sisa anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk subsidi Jenis BBM Tertentu.
(1) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke Kas Negara sebagai Pendapatan Bersih Hasil Penjualan Jenis BBM Tertentu menggunakan Kode Akun 423131 (Pendapatan Bersih Hasil Penjualan BBM).
(2) Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan PBBKB yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dikalikan dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan
Pasal 13 ayat (7) serta pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 bersifat sementara.
(1) Pembayaran dana Subsidi Jenis BBM Tertentu dan pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(3) Besarnya subsidi Jenis BBM Tertentu dan pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu dalam satu tahun anggaran secara final didasarkan pada laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil www.djpp.kemenkumham.go.id
audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, selisih kurang pembayaran PPN atas subsidi harga dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sepanjang dana subsidi PPN tersebut telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam
atau koreksi oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara pembayaran atas surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Atas selisih kurang pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil audit dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13.
(2) Atas selisih lebih pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Badan Usaha menerbitkan nota retur sebesar selisih antara hasil audit dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi harga.
KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha.
Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi harga kepada KPA.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap PPN atas subsidi harga yang belum dipungut sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tata cara penghitungan dan pembayarannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana subsidi Jenis BBM Tertentu masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id