Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Sisa anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk subsidi Jenis BBM Tertentu.
Koreksi Anda
