Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke Kas Negara sebagai Pendapatan Bersih Hasil Penjualan Jenis BBM Tertentu menggunakan Kode Akun 423131 (Pendapatan Bersih Hasil Penjualan BBM).
(2) Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan PBBKB yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dikalikan dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
