Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dana Subsidi Jenis BBM Tertentu dan pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(3) Besarnya subsidi Jenis BBM Tertentu dan pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu dalam satu tahun anggaran secara final didasarkan pada laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
