Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditandatangani oleh verifikator dan Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditandatangani oleh KPA dan direksi Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh KPA.
Koreksi Anda
