Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha dan/atau instansi terkait lainnya. (3) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim.
Koreksi Anda