Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana subsidi Jenis BBM Tertentu dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. (2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu subsidi Jenis BBM Tertentu kepada KPA. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Direktur Jenderal Anggaran. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP RKA-BUN. (5) SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA. (6) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menerbitkan konsep DIPA dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan. (7) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id