Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Jenis BBM Tertentu terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas subsidi harga. (2) Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi harga per liter dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Subsidi harga sebagaimana di maksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut: SH = SHL x V SHL = [(HJE BBM – PPN – PBBKB) – HP BBM] SH = Subsidi harga SHL = Subsidi harga per liter V = Volume Jenis BBM Tertentu (liter) HJE BBM = Harga Jual Eceran BBM (Rp/liter) PPN = Pajak Pertambahan Nilai (Rp/liter) PBBKB = Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Rp/liter) HP BBM = Harga Patokan BBM (Rp/liter) (4) Subsidi harga per liter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan, dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu. (5) Harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu merupakan harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal terdapat penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha diberlakukan 2 (dua) hari lebih awal dari harga jual eceran yang berlaku untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Didalam Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) termasuk margin. (9) Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan kepada Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) PPN atas subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan besaran subsidi harga dikalikan dengan tarif PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id