Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu kepada KPA.
(2) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas:
a. volume penjualan per Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang paling kurang memuat :
1) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu; dan 2) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu berdasarkan wilayah distribusi niaga;
b. Harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN;
c. Harga Patokan Jenis BBM Tertentu;
d. kurs beli rata-rata Bank INDONESIA pada bulan yang bersangkutan;
e. faktur pajak atas subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditagihkan kepada KPA;
f. perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Koreksi Anda
