Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Jenis BBM yang dapat diberikan subsidi terdiri dari Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Subsidi Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberian subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.
Koreksi Anda
